SOLOPOS.COM - Ilustrasi terdakwa koruptor (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA tinggal menunggu putusan majelis hakim tipikor pascapembacaan pledoi dari terdakwa Rina Iriani.

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah menyatakan tuntutan hukuman 10 tahun terhadap terdakwa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dalam kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA), sesuai fakta hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hak terdakwa untuk membantah kalau tidak melakukan perbuatan melawan hukum [korupsi],” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jawa Tengah (Jateng), Eko Suwarni kepada Espos di Semarang, Rabu (14/1/2014).

Pernyataan Eko ini menanggapi pledoi (pembelaan) Rina Iriani yang membantah telah melakukan korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar. Mantan Bupati Karanganyar dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/2/2014), tuntutan 10 tahun penjara dari JPU adalah perbuatan zalim dan mengada-ada.

Eko lebih lanjut menyatakan, dalam membuat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tentunya berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada. ”Bila JPU menuntut 10 tahun terhadap terdakwa Rina pasti telah melalui kajian hukum, tidak asal-asalan,” tandasnya.

Seperti diketahui tim JPU dari Kejakti Jateng dan Kejari Karanganyar dalam persidangan 30 Desember 2014, menuntut Rina dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda uang senilai Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp11,8 miliar.

Guna membuktikan apakah tuntutan JPU mengada-ada atau tidak, imbuh Eko Suwarni tinggal menunggu keputusan dari majelis hakim. ”Kita tunggu saja keputusan hukuman dari majelis hakim,” tukasnya.

Menanggapi permintaan terdakwa supaya JPU mengembalikan semua uang dan hartanya yang disita (karena menurut Rina tidak ada kaitannya dengan korupsi GLA), Eko Suwarni menyatakan tergantung dari keputusan majelis hakim. Menurut dia, apakah nantinya majelis hakim dalam amar putusan memerintahkan mengembalikan uang dan harta terdakwa Rina yang disita atau sebaliknya.

”Penyitaan sudah sesuai prosedur hukum. Kami menunggu keputusan majelis hakim apakah dikembalikan kepada terdakwa atau disita negara, JPU akan melaksanakan,” ungkapnya.

Rina Iriani sebelumnya menyatakan harta miliknya yang disita JPU tidak ada kaitan dengan korupsi GLA. Harta yang dimaksud antara lain hasil bisnis tanaman hias anthurium jenmanii, lelang lagu, penjualan kaset, salon kecantikan, dan pendapatan menjadi dosen.

Sementara itu, Sekretaris Komite Pemberantasan Korupsi Kolusi, dan Nepotisme, Eko Haryanto, berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan pledoi terdakwa Rina. ”Majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman maksimal kepada Rina,” harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya