SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/ Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kantor Imigrasi Surakarta resmi mencegah Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, 51, bepergian ke luar negeri terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi. Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan dan Penindakan/Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Mirza Iskandar, itu resmi diterima pihak Imigrasi Surakarta pada Senin (25/11/2013).

“Pencegahan ini sudah di-share ke seluruh pelabuhan internasional di seluruh Indonesia oleh pusat, melalui border control management di seluruh tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Djarot Sutrisno ketika memberi keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Karanganyar, Rina Iriani, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera untuk pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) tahun 2007-2008.

Penetapan Rina sebagai tersangka dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi kepada wartawan di Semarang, Kamis (14/11/2013). Masyhudi menuturkan penetapan Rina sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Sprint -37/O.3/F.d 1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.

Menurutnya, penetapan ini sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup kuat. Rina diduga terlibat bersama terpidana Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono, dan Fransiska Riana Sari. Total kerugian negara senilai Rp18,4 miliar.

Lebih lanjut Djarot mengatakan surat pencegahan Rina ke luar negeri dari Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Direktorat Jenderal Imigrasi itu ditujukan ke Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Surat ini juga ditembuskan ke berbagai pihak di antaranya ke Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Imigrasi, Direktur Konsuler Kemenlu, dan lain-lain.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menarik paspor Rina. Namun untuk urusan ini pihaknya masih menunggu perintah dari Dirjen Imigrasi. “Kami masih menunggu surat dari pusat, jika sudah turun kami akan melaksanakan perintah tersebut. Saya kira tidak terlalu lama lagi, kami akan berkoordinasi dengan pusat,” ungkap Djarot.

Menurut dia pihaknya melakukan pecegahan Rina ke luar negeri berdasar keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-277/D/Dsp.3/11/2013 tanggal 22 November 2013. Pencegahan itu berlaku enam bulan sampai dengan tanggal 22 Mei 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya