SOLOPOS.COM - Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Penuntut Umum kasus korupsi subsidi proyek perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 menduga harta mantan Bupati Rina Iriani yang diperoleh dari perbuatan pidana itu telah disamarkan di dalam rekening bank atas nama kedua anaknya.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Sugeng Riyanta dalam dalam dakwaannya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, seperti dikutip Antara, Selasa (19/8/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia menjelaskan terdapat harta berupa uang sebanyak Rp8,9 miliar serta US$ 63.339 milik terdakwa yang tidak disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara saat menjabat bupati.

Uang tersebut disimpan dalam sejumlah rekening bank atas nama dua anak Rina, yakni Hendra Prakasha dan Wijaya Kusuma Ari.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan perhitungan besaran penghasilan yang diperoleh terdakwa selama periode 2010 hingga 2013 sebagai bupati hanya mencapai Rp1 miliar.

“Sehingga patut diduga uang tersebut merupakan hasil korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso budi tersebut.

Rina Iriani sendiri, menurut dia, diduga tidak melaporkan keberadaan hartanya tersebut LHKPN yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan korupsi.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Undang-undang No.8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum Rina menyatakan kasus dugaan korupsi yang dikenakan kepada kliennya tersebut terkesan dipaksakan.

Padahal, penasihat hukum menilai kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti.

Atas pembelaan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan jaksa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya