SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/dok)

Bupati Karanganyar Rina Iriani (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

KARANGANYAR — Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Moh Jamin menilai pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng terhadap Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR inkonsisten dan diskriminasi terkait dugaan kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp21,9 miliar. Pasalnya, pemeriksaan dilakukan diluar kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemeriksaan terhadap Rina Iriani diketahui dilakukan penyidik Kejakti di Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Selasa (9/4/2013) lalu. Pemeriksaan itu terkesan ditutup-tutupi dan diam-diam karena dilakukan di luar kantor Kejari Karanganyar.

Menurut Moh Jamin, pemeriksaan terhadap Rina Iriani terkait kasus GLA yang dilakukan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar mencerminkan inkonsistensi Kejakti untuk mengusut kasus tersebut. Sebab, selama ini proses permintaan keterangan terhadap saksi terkait kasus itu dilakukan di Kejari Karanganyar dan Kejakti Jateng.

“Kejaksaan tidak konsisten dalam pengusutan kasus GLA. Mengapa bisa didikte oleh pejabat negara yang dimintai keterangan,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (10/4/2013).

Dia menilai pemeriksaan yang dilakukan di luar kantor Kejari Karanganyar menimbulkan diskriminasi terhadap saksi lainnya. Para saksi tersebut dipanggil oleh Kejakti untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi GLA di kantor kejaksaan.

Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar dapat mempengaruhi psikologis para penyidik Kejakti. Sebab, para penyidik tersebut bertamu ke rumah orang sehingga bakal berdampak pada mentalnya.

“Bisa menimbulkan diskriminasi terhadap para saksi yang lain. Para penyidik juga terpengaruh mentalnya karena pemeriksaan dilakukan di rumah orang,” jelasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejakti Jateng, Eko Suwarni, mengakui pemeriksaan terhadap Rina Iriani dilakukan di luar kantor Kejari Karanganyar. Selama proses penyelidikan kasus GLA, saksi maupun orang yang mengetahui kasus itu diperbolehkan diperiksa di luar kantor Kejari Karanganyar.

Menurutnya, Rina Iriani tidak memenuhi panggilan Kejakti alias mangkir karena alasan kesehatan. Rina telah mengirim surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatannya menurun. “Selama masih proses penyelidikan bisa dilakukan di luar kantor kejaksaan. Ini kan masih penyelidikan belum penyidikan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya