SOLOPOS.COM - Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kendati baru saja menerima surat panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, tersangka kasus Griya Lawu Asri (GLA) yang juga Bupati Karanganyar, Rina Iriani, tidak ingin memenuhi panggilan tersebut.

Rina Iriani menganggap surat pemanggilan pemeriksaan yang ditujukan kepadanya dinilai tidak tepat dan tidak jelas. Demikian ditegaskan Tim Penasihat Hukum Rina Iriani, M. Taufiq, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (13/12/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dirinya mengatakan surat pemeriksaan Kejakti Jateng sudah diterima kliennya, Jumat pukul 10.30 WIB. Setelah diteliti, surat tersebut dianggap tidak tepat dan tidak jelas. Di dalam surat tersebut disebutkan tanggal pemeriksaan kliennya, Selasa-Rabu (17-18/12). Selanjutnya, surat tersebut tak menjelaskan siapa yang harus ditemui Rina Iriani saat tiba di Kejakti Jateng.

“Tidak jelasnya isi surat itu mengindikasikan Kejakti Jateng sebenarnya belum siap untuk memeriksa. Makanya, Bu Rina belum ingin memenuhi panggilan. Pada prinsipnya Bu Rina sangat kooperatif dengan pemeriksaan itu. Lantaran tak jelas, kami langsung kembalikan surat itu ke Kejati hari ini juga [kemarin],” katanya.

M. Taufiq menjelaskan maksud mengembalikan surat pemeriksaan tersebut bukan berarti kliennya mempersulit atau menunda agenda Kejakti Jateng dalam melakukan penyidikan. Dirinya berharap Kejakti dapat memperbaiki isi surat pemeriksaan terlebih dahulu di waktu mendatang.

“Bu Rina tidak menghindari dari rencana pemeriksaan. Penyebabnya lebih pada isi surat yang tidak lengkap dan tidak jelas. Dari awal, Bu Rina selalu kooperatif. Seperti saat pencekalan ke luar negeri, beliau kooperatif dengan memberikan paspor/visa meskipun saya kurang setuju dengan langkah itu,” katanya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, surat panggilan Kejakti tertanggal 11 Desember 2013 menyebutkan rencana penyidik yang memeriksa Rina Iriani sebagai tersangka kasus GLA. Sedianya, pemeriksaan yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Sugeng Riyanto, dilangsungkan di ruang Aspidsus Kejati Jateng. Sebelum Rina diperiksa sebagai tersangka, tim penyidik sudah memeriksa 32 saksi. Pemeriksaan digelar, Selasa (17/12/2013).

“Di sini, peran Kejari Karanganyar hanya sebagai fasilitator dengan Kejati Jateng. Kami sudah diberitahu soal pemeriksaan Rina Iriani melalui faks [hari ini disusul surat via pos]. Intinya, kami langsung mengantarkan surat itu kepada yang bersangkutan kalau sudah menerima via pos. Kemudian terkait materi pemeriksaan, itu sudah menjadi kewenangan Kejakti Jateng,” Kasi Intel Kejari Karanganyar, Sulistyo Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya