SOLOPOS.COM - M. Taufik dan Rina Iriani (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak delapan pengacara gabungan dari Solo dan Jakarta akan mendampingi mantan Bupati Karanganyar yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA), Rina Iriani, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sidang Rina Iriani dijadwalkan digelar pekan depan. Pengacara Rina Iriani, Muhammad Taufiq, menyatakan delapan pengacara tersebut lima dari Solo dan tiga dari kantor pengacara OC Kaligis and Associates, Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pak OC Kaligis akan datang pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Muhammad Taufiq ketika dihubungi dari Semarang, Kamis (14/8/2014).

OC Kaligis, lanjut dia membatalkan keberangkatan ke Hong Kong guna menghadiri sidang Rina Iriani. ”Saya minta Pak OC Kaligis supaya datang, ternyata beliau bersedia datang pada persidangan Rina,” imbuhnya.

Mengenai kapan Rina Iriani akan menjalani sidang perdana, dia mengungkapkan dilaksanakan pada Selasa (19/8/2014) mendatang. ”Saya sudah diberitahu jaksa penuntut umum [JPU] sidang Rina akan dilakukan 19 Agustus mendatang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pengacara asal Solo ini menyatakan telah menyiapkan materi esepsi atau nota pembelaan terhadap surat dakwaan JPU. Nota pembelaan tersebut akan langsung dibacakan pada persidangan perdana, setelah JPU membacakan surat dakwaan. “Kami dapat langsung menyampaikan esepsi, karena telah mendapatkan salinan surat dakwaan dari JPU,” tandas Muhammad Taufiq.

Menurut dia, surat dakwaan JPU akan mudah dipatahkan, terutama menyangkut bukti surat rekomendasi mantan Bupati Karanganyar ke Kementerian Perumahan Rakyat yang hanya foto copian. “Sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukup Acara Pidana [KUHAP] bukti surat harus asli, tidak boleh foto kopian,” ujarnya.

Taufiq menambahkan materi esepsi yang akan disampaikan mencakup tiga hal yakni mengenai dakwaan turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang lemah. Selain itu juga error subject, sebab dalam putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi GLA yakni Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono, di Pengadilan Negeri (PN) Karangnyar, dan Fransiska Riana Sari majelis hakim tidak menyebutkan keterlibatan Rina.

“Terakhir, terkait bukti surat yang hanya foto copian yang tidak sesuai dengan ketenteuan Pasal 184 KUHAP,” katanya.
Sementara, diperoleh informasi dari Pengadilan Tipikor Semarang untuk menyidangkan Rina telah ditunjuk majelis hakim dengan ketua Dwiarso Budi Santiarto, serta hakim anggota Gatot Susanto dan Kalimatul Jumro.

Rina Iriani akan dijerat dengan dakwaan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 dan UU No. 8/2010 tentang Tindak Pinda Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya