SOLOPOS.COM - Empat tokoh yang terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni Pemkot Solo dan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar mengenakan rompi berwarna oranye tanda status tersangka kala mereka hendak meninggalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Senin (8/12/2014). F.X. Sarwono, direktur BLUD Griya Layak Huni Pemkot Solo, dan Dian Ariffianto Budi Susila, mitra kerja dari BLUD Griya Layak Huni Pemkot Solo, serta Romdloni politikus PPP yang juga anggota DPRD Karanganyar, dan Bambang Hermawan, mantan ketua Rina Center itu langsung digiring ke LP Kelas I Kedungpane, Semarang. (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kasus GLA yang menyeret dua politikus Karanganyar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Solopos.com, SEMARANG — Mantan anggota DPRD Karanganyar, Bambang Hermawan, dan mantan Ketua DPC PPP Karanganganyar, Romdloni, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (10/2/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang perdana dipimpin ketua mejelis hakim Sulistyono didampingi Antonius Widijantono dan Robert Pasaribu dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). JPU dalam surat dakwaannya menyatakan Bambang Hermawan mantan Ketua Rina Center (pemenangan Rina Iriani dalam Pilkada Karanganyar 2008) dan Romdloni sekarang masih menjadi anggota DPRD Karanganyar telah menerima aliran dana korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

Ekspedisi Mudik 2024

Dana tersebut berasal dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang disalurkan melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Karanganyar. “Terdakwa Bambang telah menerima uang dari hasil korupsi GLA senilai Rp386 juta lebih,” kata JPU, Slamet Widodo.

Uang tersebut, lanjut JPU, berasal dari Tony Iwan Haryono (mantan suami mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani) digunakan mendukung operasional Rina Center untuk pemenangan Rina Iriani pada Pilkada Karanganyar 2008. Sedang uang dari Tony itu diketahui berasal dari korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi GLA.

“Uang dari Tony itu oleh terdakwa Bambang Hermawan digunakan untuk Rina Center dan pencalonan sebagai anggota DPRD Karanganyar,” beber Slamet.

Untuk terdakwa Romdloni, JPU menyatakan telah menerima uang atas perannya menjadi calon bupati bersama dengan calon wakil bupati, Silo Hadi Rahtomo yang masih ada hubungan saudara dengan Rina Iriani. Pasangan Romdloni dan Silo dimunculkan pada Pilkada Karanganyar 2008-2013 setelah hanya satu pasangan cagub-cawagub Rina Iriani-Paryono yang mendaftar, sehingga dikhawatirkan pilkada akan gagal.

“Terdakwa Romdloni bersedia dicalonkan pada pilkada setelah Tony Iwan Haryono menyanggupi biaya senilia Rp 300 juta yang dananya barasal dari korupsi subsidi perumahan GLA,” uangkap JPU.

JPU menjerat terdakwa Bambang dan Romdloni primer melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU ini, penasihat hukum Bambang dan Romdloni menyatakan tidak melakukan nota pembelaan atau eksepsi. “Tidak melakukan ekspsi, karena surat dakwaan JPU sudah jelas,” kata Hadi Sasono penasihat hukum Romdloni.

Ketua mejelis hakim, Antonius Widijantono menunda persidangan pada Selasa (24/2/2015), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya