Jajaran Polresta Solo mencatat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Juni 2021 tergolong menonjol di Kota Solo. Lazimnya petugas mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu, kali ini mendapati tersangka dengan barang bukti ganja 2,1 Kg.
Barang bukti itu didapatkan dari RI, seorang penjaga toko yang mengaku menjual ganja untuk tambahan penghasilan. Kasus RI ini merupakan pangembangan kasus yang ditemui di Kampung Baru dengan tersangka berinisial HP.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi