SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Kasus galian C di Sragen bergulir ke meja hijau saat pengusaha tambang mempraperadilankan Kapolres.

Solopos.com, SRAGEN—Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo memenangi gugatan praperadilan yang dilayangkan pengusaha tambang galian C Sunardi asal Kampung Ngablak, Kelurahan Kroyo, Karangmalang, dalam persidangan yang digelar Senin (21/3/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sragen Agung Nugroho mengatakan majelis hakim memutuskan permohonan praperadilan yang dilayangkan Sunardi tidak dapat diterima. Menurutnya, permohonan gugatan praperadilan itu otomatis dinyatakan gugur karena berkas pokok perkara sudah lebih dulu dilimpahkan ke PN Sragen.

Gugurnya praperadilan itu mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan, “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.”

“Berkas pokok perkara itu sudah dilimpahkan. Dengan begitu, permohonan praperadilan gugur. Persidangan pokok perkara akan digelar dalam jangka dekat. Kemungkinan pada pekan ini,” jelas Agung Nugroho saat ditemui wartawan seusai sidang.

Menangapi gugurnya gugatan praperadilan itu, kuasa hukum pemohon, Amriza Choirul Fachri, menyatakan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP itu multitafsir. Dia menganggap tidak jelas maksud dari frase “mulai diperiksa” pada pasal tersebut. “Yang dimaksud mulai diperiksa itu tidak jelas. Apakah itu saat sidang pertama digelar pengadilan atau saat jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan? Ini multitafsir,” jelas Amriza seusai sidang.

Amriza mengakui sidang pertama praperadilan baru digelar pada 14 Maret lalu. Sementara pada 11 Maret, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sudah menyatakan P21 untuk berkas perkara yang menjerat kliennya. Kliennya diperiksa polisi pada 26 Februari lalu. Sehari kemudian, pengusaha tambang itu resmi dinyatakan sebagai tersangka. Polisi lantas menahan Sunardi hari itu juga.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan lantaran Kapolres Sragen dianggap tidak prosedural dalam menetapkan tersangka terhadap Sunardi. Amriza menyebut ada upaya penyelundupan hukum untuk menjerat Sunardi sebagai tersangka. Menurut Amriza, kliennya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka karena dia sekadar pemilik backhoe yang disita polisi dari lokasi tambang di Kaliwedi, Gondang, pada 23 Februari lalu.

”Berdasar fakta dipersidangan, saksi menyebut tambang galian C itu dikelola oleh Sidin dan warga sekitar. Klien saya hanya mendapat imbalan setelah menyewakan backhoe kepada Sidin. Jadi, mestinya yang ditetapkan sebagai tersangka itu Sidin, bukan Sunardi,” jelas Amriza.

Ditemui terpisah, Wakapolres Sragen, Kompol Yudy Arto Wiyono, sudah memprediksi permohonan praperadilan itu bakal gugur. Dia menegaskan Polres Sragen sudah sesuai prosedur dalam menangani pokok perkara.

”Kami sudah berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Prosedur tetap jadi pedoman. Apalagi pokok perkara itu sudah diyatakan P21 dan siap disidangkan. Jadi, kemungkinan besar praperadilan itu bakal gugur,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya