SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (IG @divisipropampolri)

Solopos.com, JAKARTA — Satuan Tugas Khusus Polri atau Satgassus Merah Putih dibubarkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kamis (11/8/2022), setelah pimpinannya, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Satgassus Merah Putih tim yang dibentuk di era Kapolri Tito Karnavian tahun 2016 untuk menangani kasus-kasus besar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada malam hari ini juga Bapak Kapolri secara resmi menghentikan aktivitas Satgassus Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, di Markas Komando Brimob Polri, Kamis lalu.

Satgassus memang menjadi sorotan publik setelah kematian janggal Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Kena Bully, Ketua Kompolnas Benny Mamoto Malu Dibohongi Ferdy Sambo

Apalagi Ferdy Sambo menjabat Kepala Satgassus sebelum akhirnya dicopot pada 2 Agustus 2022.

Ekspedisi Mudik 2024

Ferdy Sambo kemudian ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus.

Satgassus Merah Putih pertama kali dibentuk pada era Kapolri Tito tahun 2016. Tim ini dibentuk untuk menangani berbagai perkara besar lintas direktorat di Badan Reserse Kriminal Polri.

Baca Juga: Kasus Disetop, Tidak Ada Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo

Mayoritas kasus yang ditangani ketika itu adalah penyelundupan sabu jaringan internasional.

Namun, latar belakang pembentukan Satgassus Merah Putih ini diduga berawal dari demonstrasi besar-besaran masyarakat yang mengkritik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, karena dinilai menghina agama Islam.

Polisi lantas membentuk tim khusus untuk mendekati kalangan ulama. Saat itu, Polri tidak membeberkan anggaran yang dialokasikan untuk tim tersebut.

Baca Juga: Kasus Disetop, Tidak Ada Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo

Saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR pada Februari 2017, Komisi Hukum DPR sempat menyebutkan orang-orang yang mengisi Satgassus seolah memiliki “darah biru” dalam institusi kepolisian.

Jenderal Tito Karnavian menjawab orang-orang yang ada dalam Satgassus Merah Putih memang dipilih sesuai dengan kesamaan pikiran, visi, serta mereka harus satu hati.

“Teamwork ini harus satu hati, satu kata, satu visi, harus kenal satu sama lain,” kata Tito ketika itu.

Baca Juga: Profil Deolipa Yumara, Anak Tentara yang Nyentrik sebagai Pengacara

Hanya dalam satu tahun, Ferdy Sambo kembali naik pangkat menjadi inspektur jenderal.

Pada November 2020, Idham Azis mengangkat Ferdy sebagai Kadiv Propam Polri.

Kala itu, Ferdy Sambo menjadi jenderal polisi bintang dua paling muda sekaligus pejabat utama Mabes Polri.

Baca Juga: Dipaksa Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas karena Pasal Ini

Dia meraih jabatan tertinggi selama kariernya itu setelah berkarier selama 28 tahun.

Ferdy Sambo awalnya menjabat Sekretaris Satuan Tugas Khusus pada 2019.

Saat itu, posisinya di struktur kepolisian sebagai koordinator asisten pribadi pimpinan dengan pangkat komisaris besar.

Baca Juga: Profil Deolipa Yumara, Anak Tentara yang Nyentrik sebagai Pengacara

Dia lantas diangkat menjadi Kepala Satgassus oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 20 Mei 2020.

Saat itu posisi Ferdy di struktural sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan pangkat brigadir jenderal atau bintang satu.

Ketika posisi Kapolri berpindah ke Listyo Sigit Prabowo, Ferdy tetap dipertahankan sebagai Ketua Satgassus.

Baca Juga: Deolipa Diancam Bunuh Sejak Hari Pertama Jadi Pengacara Bharada E

Surat keputusan pengangkatan Ferdy diteken Listyo pada 1 Juli 2022.

Tugas Satgassus adalah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan Polri.

Namun kedudukan dan administrasi penyidikan mereka tetap menginduk ke Bareskrim. Adapun dana operasional Satgassus menggunakan anggaran dinas Polri.

Baca Juga: Brigadir J Berlutut, Bharada E Tembak 4 Kali atas Suruhan Ferdy Sambo



Sesuai dengan salinan Surat Perintah Kapolri Nomor SPRIN/146/V/HUK 6.6./2020, seluruh tim ajudan Ferdy Sambo masuk sebagai anggota Satgassus.

Mereka adalah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, Brigadir Matius Marey, dan Brigadir Dade Miftaqul Haq.

Lalu, pada salinan dokumen Surat Perintah Kapolri Nomor SPRIN/1583/VII/HUK 6.6./2022, nama Brigadir Yosua tetap menjadi anggota Satgassus.

Baca Juga: Kasus Disetop, Tidak Ada Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo

Selain Yosua, ajudan Ferdy lain juga menjadi anggota Satgassus, di antaranya Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bhayangkara Dua Sadam.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebelumnya meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi keberadaan tim ini karena dianggap tumpang tindih dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Selama ini Satgassus Merah Putih justru tumpang-tindih dan memicu penyalahgunaan kewenangan,” kata Sugeng.

Baca Juga: Dipaksa Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas karena Pasal Ini

Selain menyalahi sistem fungsi struktural Polri, Satgassus yang diisi polisi-polisi elite dinilai meruntuhkan moral polisi di luar lingkaran kelompok ini.



Kehadiran Satgassus Merah Putih, papar Sugeng, juga melemahkan fungsi pengawasan serta berpotensi merusak kinerja kepolisian dengan pengaruh kuat kelompok.

Dalam konferensi pers kemarin, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, alasan Kapolri membubarkan Satgassus karena untuk efektivitas kinerja organisasi Polri.

Baca Juga: Deolipa Diancam Bunuh Sejak Hari Pertama Jadi Pengacara Bharada E

“Untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing. Sehingga satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini,” kata Dedi.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Timsus menyangka Ferdy memerintahkan anak buahnya untuk menembakan Yosua di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu.

Baca Juga: Selama 6 Hari di Magelang, Bharada E dan Brigadir J Tinggal Sekamar

Setelah penembakan, Ferdy merekayasa seolah terjadi baku tembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat pasal pembunuhan berencana. Selain Ferdy, Polri juga menetapkan Richard, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf menjadi tersangka kasus ini.



Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Profil Satgassus Merah Putih yang Dibubarkan Listyo Sigit Prabowo



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya