SOLOPOS.COM - Mantan Karo Provost Divisi Propam, Brigjen Pol Benny Ali selesai menjalani penempatan khusus di Mako Brimob. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak lima anggota Polri selesai menghuni sel khusus atas ketidakprofesionalan mereka dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mereka kembali ke Mabes Polri dengan pengawasan khusus sembari menunggu sidang kode etik.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kelima polisi yang bebas dari sel khusus itu masing-maing Brigjen Pol Benny Ali, AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Pujiyarto, dan AKP Rifaizal Samual.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/9/2022), menyebutkan anggota Polri yang selesai menjalankan patsus kembali bertugas ke Pelayanan Markas (Yanma) sesuai surat telegram mutasi yang diterimanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Kapolri Buka-Bukaan tentang Ancaman Ferdy Sambo

“Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” kata Dedi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Total ada 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar. Dari jumlah itu terdapat tujuh orang berstatus tersangka menghalangi penyidikan Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Mereka yang berstatus tersangka dilakukan penahanan sedangkan yang melakukan pelanggaran etik dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

Baca Juga: Prank Ferdy Sambo ke Kapolri Gagal: Namanya Juga Mencoba Bertahan, Pak

Dedi menyebutkan, lima anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus dan kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat.

“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” kata Dedi.

Anggota Polri yang selesai menjalani Patsus di Brimob adalah Brigjen Pol Benny Ali, statusnya sudah bebas dan masih menunggu sidang etik.

Baca Juga: Dihukum Ringan dalam Kasus Ferdy Sambo, AKBP Pujiyarto Bebas dari Sel Khusus

Kemudian yang bebas dari Patsus Provost, yakni AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual. Ketiganya berstatus menunggu giliran untuk sidang etik.

Satu anggota lainnya yang selesai menjalankan Patsus di Provos adalah AKBP Pujiyarto, yang sudah diputus sidang etik dan mendapat sanksi ringan berupa Patsus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September.

Sementara itu, untuk anggota Polri yang masih menjalani penempatan khusus di Brimob Polri, yakni AKBP Jerry Raymond, Kombes Susanto, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Baca Juga: AKP Dyah Chandrawati, Polwan Pertama Kasus Brigadir J Lolos dari Pemecatan

Anggota Polri lainnya yang masih menjalani Patsus di Provos Mabes Polri, yakni AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Adapun yang berstatus tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjalani penahanan di Mako Brimob, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Lalu tersangka terkait menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice yang ditahan di Mako Brimob, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Beri Uang Bripka RR Tiga Hari Setelah Brigadir J Terbunuh

Kemudian Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Abdul Rahim ditahan di Provos Propam Mabes Polri terkait obstruction of justice.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “AKBP Jerry Raymond Siagian Diduga Melakukan Pelanggaran Etik Berat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya