SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus dwelling time (waktu tunggu kontainer) yang terlalu lama di Tanjung Priok menjadi isu utama dalam membengkaknya biaya logistik.

Solopos.com, JAKARTA — Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan saat ini kesadaran/perilaku importir untuk segera mengurus pengeluaran barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sudah semakin baik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Fajar Dony, mengatakan jika sebelumnya hampir 48% importir di Pelabuhan Priok itu mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) setelah lebih dari tiga hari, namun sekarang hanya tinggal rata-rata 20-25% importir saja.

“Artinya kesadaran importir di Priok untuk segera mengeluarkan barangnya dari pelabuhan semakin tinggi dan hal ini tentunya sangat berkontribusi pada penurunan dwelling time,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, di KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (27/11/2015).

Bea dan Cukai Pelabuhan Priok, ujar dia, juga melakukan pendampingan kepada pelaku importir jalur merah, prioritas (Mita) maupun jalur kuning untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari pelabuhan. Dia mengungkapkan jika pada September 2015 kategori importasi jalur Mita prioritas mencapai 29,7%, jalur merah 5,1%, jalur kuning 16,0% dan jalur hijau 49,2%.

Namun, pada Oktober 2015, komposisi jalur Mita Prioritas menjadi 26,0%, merah 4,8%,kuning 15,0% dan hijau 54,2%.

Dony mengatakan, KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok juga tetap memonitor relokasi barang impor sebagaimana diamanatkan dalam Permenhub 117/2015. Beleid itu mengatur perpindahan peti kemas yang melewati batas waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Salah satu bentuk monitoring itu, kata dia, adalah uji coba penggunaan alat pelacak peti kemas melalui sistem elektronik atau e-seal sejak satu bulan terakhir. Dengan penerapan e-seal peti kemas itu, imbuhnya diharapkan tidak terjadi lagi peristiwa kehilangan peti kemas impor sebagaimana saat relokasi peti kemas impor berstatus less than container load (LCL) dari TPK Koja ke TPS Agung Raya di pelabuhan Priok beberapa waktu lalu.

“E-seal dalam kegiatan relokasi barang impor itu juga akan diterapkan secara penuh pada Desember 2015 di pelabuhan Priok dan ini menjadi tanggung jawab terminal peti kemas asal,”paparnya.

Fajar Dony juga mengatakan pengenaan sanksi terhadap operator terminal peti kemas yang tidak mematuhi beleid relokasi barang impor yang melewati batas waktu penumpukan merupakan domain Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu tertuang dalam Permenhub 117/2015 selanjutnya diatur lewat Keputusan KaOP Tanjung Priok No:UM.008/33/12/OP-TPK-15 tanggal 28 Oktober 2015.

“Bea Cukai pastinya mendukung kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemerintah dalam hal ini,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta, Bay Mokhamad Hasani mengatakan akan merekomendasikan Bea dan Cukai Pelabuhan Priok untuk membekukan sementara izin penggunaan lapangan penumpukan di terminal peti kemas bagi operator yang tidak mematuhi Permenhub No:117/2015.

“Kami menegakkan Permenhub No:117/2015 karena kehadiran beleid tersebut sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo untuk menurunkan dwelling time dan memperlancar arus barang di pelabuhan,” ujarnya.

Bay menegaskan tidak semua barang impor dapat direlokasi meskipun sudah menumpuk tiga hari di pelabuhan. Sebab, kata dia, beleid tidak berlaku terhadap barang yang wajib dikarantina dan telah dilaporkan permohonannya kepada instansi karantina. Selain itu, aturan juga tak berlaku bagi barang yang sudah mengantongi pemberitahuan impor barang (PIB) tetapi belum memperoleh surat perintah pengeluaran barang (SPPB).

Berdasarkan data Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, selama tiga bulan terakhir tahun ini rata-rata dwelling time Priok terus mengalami perbaikan. Pada September 2015, dwelling time tercatat rata-rata 4,14 hari dengan rincian pre clerance 2,11 hari, custom clearance 0,46 hari dan post clearance 1,57 hari.

Adapun pada Oktober 2015, dwelling time tercatat rata-rata 4,19 hari dengan rincian pre clerance 2,28 hari, custom clearance 0,40 hari, dan post clearance 1,52 hari. Sedangkan pada November 2015, dwelling time Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata 4,09 hari. Perincianannya, pre clearance 2,24 hari, custom clearance 0,48 hari dan post clearance 1,37 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya