SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus dwelling time yang terlalu lama di pelabuhan besar dituding jadi penyebab mahalnya biaya logistik.

Solopos.com, JAKARTA — Waktu inap barang di pelabuhan atau dwelling time kini mencapai 4,51 hari atau mampu melampaui target Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni 4,7 hari. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya menargetkan dwelling time bisa lebih pendek lagi, yaitu 2,5-3 hari pada Desember 2015.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Ketua Task Force atau Satuan Tugas (Satgas) Dwelling Time, Agung Kuswandono, mengungkapkan hasil positif dari beberapa langkah strategis yang telah dicapai timnya terkait izin perdagangan, kepabeanan, dan transportasi kereta api pelabuhan.

Saat ini, telah dilakukan deregulasi terhadap 32 peraturan di lingkungan Kementerian Perdagangan terkait barang impor yang masih terkena ketentuan tentang larangan dan pembatasan (lartas) menjadi 16 peraturan.

“Dari 32 peraturan ada 16 aturan yang telah dihapus. Sisanya, 12 aturan sedang dalam proses penandatanganan. Empat aturan lagi masih dalam tahap negosiasi dan hitungan lebih rinci yakni aturan untuk besi baja, gula, printer fotokopi dan garam,” terang Agung yang juga menjabat sebagai Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Senin (26/10/2015).

Dalam hal kepabeanan, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk membuka pos di Cikarang Dry Port (CDP). Pos itu dipakai sebagai lokasi pelabelan merek dagang.

“Jadi pelabelan atau pelekatan label/merek dagang barang impor yang selama ini dilakukan di tempat penimbunan sementara [TPS] yang lokasinya tersebar di kawasan pelabuhan Tanjung Priok, dapat dilakukan di satu lokasi saja,” bebernya.

Untuk menjamin hal ini bisa dilaksanakan, lanjutnya, Bea Cukai telah meminta kepada CDP untuk menyediakan lokasi khusus pada area penimbunan kontainer yang bisa digunakan untuk melakukan pelabelan merek dagang. Kebijakan ini telah disosialisasikan dan telah dipahami oleh para importir dimana apabila dilaksanakan dapat mengurangi dwelling time antara 0,5 – 1,0 hari.

“Walaupun lambat setidaknya ada progress yang berjalan dan sambutan dari Kemendag dan lainnya pun juga optimis dalam menurunkan dwelling time ini,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya