SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus dugaan suap yang dilakukan seorang perwira Polri berujung pada pemecatan.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso menyatakan pemecatan oknum polisi pemeras AKBP PN menunggu sidang di Divisi Profesi dan Pengaman Polri, menyusul ditahannya yang bersangkutan atas dugaan suap.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kan tindaklanjutnya ke internal tetap, dia dikenakan disiplin dan kode etik di internal. Tapi itu tidak menggugurkan pidananya. Jadi di sini [Direktorat Tindak Pidana Korupsi] dalam rangka pidananya. Putusannya kita ajukan ke peradilan umum,” katanya di Bareskrim, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Dia mengungkapkan hingga saat ini proses pemeriksaan etik terhadap PN masih terus berjalan di Propam. Kalau Propam sudah selesai mau disidang, nanti dipinjamkan mengingat PN sudah ditahan Bareskrim.

Terkait barang bukti, Komjen Buwas mengatakan pihaknya sudah menyita termasuk uang dengan logam mulia. Selain itu penyidik juga akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Lihat pengembangan penyidikan mungkin mengarah ke anak buah atau atasannya,” katanya.

Oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi PN resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Direktur Tipidkor Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus menyatakan yang bersangkutan ditahan penyidik. “Langsung kita tahan,” katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis.

Wiyagus mengatakan PN ditahan karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. “Atas dasar itu langsung kita tahan,” katanya.

PN sendiri pada hari ini diperiksa oleh Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti dilaporkan, PN pada awal 2015 ditangkap oleh Divisi Propam Polri karena dugaan menerima uang dari pelaku kejahatan narkoba sebagai imbalan agar kasus tersebut diamankan.

Kemudian pada 22 Juni lalu, penyidik menetapkan PN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penyidik menjerat PN dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya