SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Dosen Fakultas Pertanian Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Saiful Bahri, 49, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, sebagai terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp25 juta. Ia menjalani sidang pemeriksaan perkara, Selasa (20/8/2013).

Kepala Humas Unisri Solo, Suharno, ketika dimintai konfirmasi Solopos.com mengenai profesi terdakwa sebagai dosen Fakultas Pertanian  Unisri, membenarkan. Ia menegaskan, perkara yang kini dihadapi terdakwa tidak berkaitan dengan Unisri. Terdakwa menghadapi masalah itu disebut Suharno dalam kapasitas sebagai pribadi atau tidak mengatasnamakan Unisri.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Perkara Pak Saiful tidak terkait universitas. Itu persoalan pribadi,” terang Suharno ketika dihubungi solopos.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dihimpun solopos.com, warga Kalikepunton, Jagalan, Jebres, Solo itu didakwa telah menggelapkan uang bosnya di CV. Lymarais senilai lebih dari Rp25 juta.

Perbuatan terdakwa itu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan. Kasus itu bermula ketika Komisaris perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan travel, Sylya Ahmad, 47, warga Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo melalui sekretarisnya, Linda, menyerahkan uang Rp25 juta kepada terdakwa 2010 silam. Terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Direktur dipercaya Sylya untuk membuka toko komputer di Solo.

Tetapi, menurut Sylya bukannya merealisasikan permintaannya terdakwa justru membangkang. Terdakwa dikatakan Sylya menginginkan membuka toko bank pulsa dan ponsel. Atas dasar itu Sylya menghentikan program kerjanya dan meminta terdakwa mengembalikan perkakas komputer yang telanjur dibeli terdakwa.

“Karena berselisih paham saya memutuskan tidak jadi membuka toko komputer,” ulas Sylya saat ditemui solopos.com seusai sidang.

Namun, hingga batas waktu tertentu terdakwa tidak mengembalikan barang-barang itu kepada pimpinannya itu. Hingga akhirnya Sylya melalui sekretarisnya melaporkan terdakwa ke Polresta Solo, November 2011. Setelah dilaksanakan pelimpahan tahap II, terdakwa ditahan sejak Juli lalu.

Sidang kali kedua tersebut beragenda pemeriksaan saksi, yakni saksi korban, Sylya; sekretarisnya, Linda; dan pengacara korban, Rikawati. Hadir dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Sutarno. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, YB Irpan. Adapun majelis hakim yang menyidangkan terdiri dari Eni Indriyartini, Hery Tri, dan Sih Yuliartini.

Pada sidang kali itu, terdakwa menyatakan dirinya telah berusaha mengembalikan barang-barang yang telah dibelinya itu kepada Sylya. Tetapi, terdakwa mengaku upayanya itu selalu ditolak pihak perusahaan. Sidang lanjutan rencananya digelar, Senin (26/8) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya