SOLOPOS.COM - Dea Mirella (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Satu lagi artis harus terjerat dengan permasalahan hukum. Adalah Dea Mirella, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bekasi Kota atas kasus penggelapan mobil milik mantan suamianya, Eel Ritonga.

Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Priyo Widyanto mengatakan penetapan status tersangka kepada Dea Mirella didasarkan pada kuatnya unsur pidana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Dea dan saksi-saksi.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

“Unsur pidananya cukup kuat setelah diperiksa dua kali. Jadi kami tetapkan dia sebagai tersangka,” ujar Kombes Priyo di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/5/2014).

Ia juga menjelaskan penjualan mobil milik Eel yang dilakukan Dea Mirella tersebut digunakan oleh Dea untuk kebutuhan hidupnya.

“Mobil dijual tanpa sepengetahuan, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari tersangka, jadi ada unsur kesengajaan dari tersangka,” tegasnya.

Lanjutnya, surat pemanggilan kepada Dea sebagai tersangka sudah dilayangkan hari ini. “Sudah dikirim hari ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya