SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi berjalan meninggalkan Kantor Kejakti Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (10/6/2015) sore. (Istimewa)

Kasus dugaan korupsi pembangunan kolam retensi Rp30 miliar terus diungkap Kejakti. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah sekitar sembilan jam, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kolam retensi senilai Rp30 miliar.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Hendrar Prihadi diperiksa di Kantor Kejakti Jawa Tengah (Jateng) Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (10/5/2015), mulai pukul 08.45 WIB sampai 17.45 WIB.

Seusai menjalani pemeriksaan Hendi panggilan Hendrar Prihadi yang mengenakan baju warna merah menyatakan ada sekitar 32 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
”Nanti tanya kepada penyidik saja, saya sudah lapar,” katanya singkat kepada belasan wartawan sambil berjalan meninggalkan Kantor Kejakti Jateng.

Sementara itu, Kepala Kejati Jateng, Hartadi mengatakan Wali Kota Semarang dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang dengan biaya APBD 2014 senilai Rp30 miliar.

”Wali Kota Semarang [Hendrar Prihadi] dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, statusnya saksi,” tandas dia.
Menanggapi pertanyaan wartawan kemungkinan status Hendra Prihadi ditingkatkan menjadi tersangka, Hartadi tidak bersedia memberikan komentar.

”Ikuti saja proses penyelidikan, jangan mengada-ada dulu. Wali Kota Semarang masih saksi,” imbuh dia.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni menambahkan, Wali Kota Semarang sangat kooperatif sehingga memenuhi pangilan pertama penyidik Kejakti.

”Pak Hendi [Hendra Prihadi] dipanggil atas kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan kasus korupsi kolam retensi,” tukas dia.

Dalam kasus dugaan korupsi retensi Muktiharjo, penyidik Kejakti Jateng sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas Pengembangan Sumber Daya Alam-Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto, sebagai tersangka.

Tersangka Nugroho selaku kuasa pengguna anggaran proyek pembangunan kolam retensi dengan APBD 2014 senilai Rp30 miliar.

Selain Kepala Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang, Kejakti juga telah menetapkan beberapa tersangka lain dari pihak pelaksana pembangunan kolam retensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya