SOLOPOS.COM - Mahmudi Tohpati (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sragen (Solopos.com) – Ditahannya mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas tuduhan korupsi berbuntut pada munculnya berbagai dugaan soal aliran dana tersebut. Dana utang di BPR Djoko Tingkir dan BPR BKK Karangmalang, Sragen, misalnya diduga juga digunakan untuk membiayai pasangan boneka calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sragen dalam Pilkada 2005, Inggus Subaryoto-Mahmudi Tohpati.

Mahmudi Tohpati (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mantan “pasangan boneka” calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sragen dalam Pilkada 2005, Inggus-Mahmudi bahkan dijadwalkan diperiksa Kejakti Jateng, pekan depan. Informasi itu diperoleh Espos, akhir pekan ini dari Mahmudi, yang hingga kini masih aktif sebagai legislator di Bumi Sukowati.

“Panggilan resmi dari Kejakti belum ada. Tapi saya bersama Pak Inggus memang sudah dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi tentang Pilkada 2005, pekan depan,” ujarnya. Mahmudi yang berasal dari PAN itu berjanji buka-bukaan di hadapan penyidik Kejakti terkait kasus dugaan korupsi kas daerah (Kasda). Terutama perihal dugaan pemberian dana operasional untuk menyokong pasangan Inggus-Mahmudi sebagai pasangan boneka untuk menyaingi kubu Untung Wiyono-Agus Fatchur Rahman.

Mahmudi mengaku bersama Inggus menerima uang Rp 200 juta dari kubu Untung-Agus. Namun, Mahmudi mengaku lupa siapa yang menyerahkan langsung uang itu. Uang pemberian pasangan Untung-Agus digunakan untuk penggalangan massa menjelang Pilkada seperti pengadaan kaus, kampanye dan atribut lain.

Menurut Mahmudi, kubu Untung-Agus juga memberikan uang untuk operasional tim sukses pasangan Inggus-Mahmudi. Kejakti, kata Mahmudi, bermaksud meminta klarifikasi pihaknya lantaran diduga uang pemberian kubu Untung-Agus berasal dari Kasda yang dititipkan ke BPR Djoko Tingkir dan BPR BKK Karangmalang.

“Saya dan Pak Inggus sebagai kandidat wakil bupati dan bupati ketika itu akan dimintai klarifikasi. Saya wajib datang, saya ingin proses ini dipercepat, masa penahanan Untung 20 hari harus dimaksimalkan, supaya segera disidangkan. Dalam sidang, kami akan tahu siapa pemberi perintah, pelaksana dan penikmat,” terang dia.

Mahmudi menambahkan pada pekan ini sudah ada legislator dan mantan legislator Sragen yang diperiksa. Mereka adalah Ndewor Sutardi, Siman Setiawan, Budi Santoso, Sri Indiyah dan Maryono. Sementara itu, Forum Masyarakat Sragen (Formas) mempertanyakan kenapa hanya Untung Wiyono dan mantan Sekda Koeshardjono yang dijerat hukum dalam kasus dugaan korupsi Kasda Rp 42 miliar.
Menurut Koordinator Formas, Andang Basuki, tidak menutup kemungkinan dana Rp 42 miliar digunakan untuk kebutuhan nonbujeter pejabat, selain Untung. Salah satunya terkait dugaan pembentukan pasangan calon bupati-wakil bupati boneka dalam Pilkada Sragen 2005.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya