SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menjadwalkan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan korupsi bantuan usaha kecil dan menengah (UKM) dandang dan kompor tahun 2004.

Pemeriksaan tersebut dilakukan karena kejaksaan telah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP, pekan lalu. Dari hasil audit yang dilakukan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 177 juta. Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Solo Arief Kurniawan SH menjelaskan, audit kerugian dalam kasus UKM dandang dan kompor telah selesai. “Hasil audit telah keluar yaitu kerugian negara Rp 177 juta. Dengan keluarnya audit tersebut, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPKP,” kata Arief di Kantor Kejari Solo, Jumat (31/7).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan untuk mempertajam dan memperjelas hasil audit, termasuk poin-poin kerugian negara dalam kasus yang menyeret Ketua Koperasi Mitra Abadi, Sutari Riwayadi dan Manager Koperasi Mitra Abadi Solo, Herawan Santoso sebagai tersangka.

Ekspedisi Mudik 2024

Arief menegaskan, saat ini proses pemberkasan kasus tersebut terus dilakukan sehingga setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, pihaknya dapat segera melakukan pelimpahan tahap II ke penuntut umum.

Saat disinggung mengenai jumlah kerugian negara yang berbeda dengan perhitungan kejaksaan, dia menyatakan, BPKP mendasarkan pada surat pengajuan utang dengan kode modal awal padanan (MAP).
dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya