SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Solopos.com, WONOGIRI–Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Sari, Wonogiri, Sumadi divonis tiga tahun penjara dalam persidangan di Semarang. Selain vonis penjara, Sumadi juga diminta mengembalikan uang pengganti senilai Rp259 juta dan denda Rp50 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, terdakwa meski menjalani penjara satu tahun dan jika denda tidak dibayar juga subsider tiga bulan.

Vonis itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena atas putusan itu, terdakwa Sumadi dan jaksa Kejaksaan Negeri (kejari) Wonogiri menyatakan banding. Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Wonogiri, M Naimullah mewakili Kajari Wonogiri, Dwi Setyo Budi Utomo ditemui Espos di ruang kerjanya, Rabu (23/4). “Vonis dibacakan majelis hakim tipikor dalam persidangan Senin (21/4) sore,” ujar Naimullah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dijelaskannya, majelis menilai terdakwa Sumadi melanggar pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perihal penyalahgunaan kewenangan. Pasal 3 berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. jaksa menuntut terdakwa empat tahun enam bulan penjara, membayar uang pengganti senilai Rp287,8 juta subsider dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Sekadar informasi, mantan Dirut PDAM Giri Tirta Sari Wonogiri Sumadi, ditahan dan disidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipa dan aksesoris dengan kerugian negara Rp259 juta. Saat itu, kasir PDAM telah mengeluarkan uang untuk pihak rekanan melalui Sumadi. Namun, uang tersebut tidak dibayarkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya