SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Kasus dugaan korupsi bansos menjerat Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Agus Suranto.

Solopos.com, SEMARANG-Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendesak kepada Gubernur Ganjar Pronowo untuk menonaktifkan Agus Suranto dari jabatannya.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Koordinator KP2KKN Jawa Tengah (Jateng) Rofiuddin mengatakan penonaktifan Agus Suranto dari jabatan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng agar yang bersangkutan bisa konsentrasi menghapi kasusnya.

“Gubernur Jateng Ganjar Pranowo supaya menonaktifkan Agus Suranto yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial oleh Kejaksaan Tinggi Jateng,” katanya kepada solopos.com di Semarang, Kamis (25/6/2015).

Seperti diberitakan, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Pemprov Jateng Agus Suranto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kemasyarakatan senilai Rp26,98 miliar.

“Dari hasil ekspos memutuskan AS [Agus Suranto] yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov Jateng sebagai tersangka bansos APBD Jateng 2011,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Hartadi didampingi Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni di Kantor Kejakti Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (24/6).

Rofiuddin lebih lanjut menyatakan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng agar secepatnya menuntaskan kasus korupsi bansos tersebut dengan melimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Kami juga berharap, tidak hanya Agus Suranto saja, tapi pihak-pihak yang terlibat korupsi bansos APBD Jateng 2011 diusut tuntas,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemprov Jateng, Sinoeng Noegroho Rachmadi menyatakan supaya semua pihak supaya mengedepankan praduga tidak bersalah terhadap penetapan tersangka Agus Suranto.
“Pemprov Jateng akan mengikuti proses hukum terhadap Agus Suranto,” kata dia.

Biro Hukum Pemprov Jateng, sambung Sinoeng, siap memberikan bantuan hukum bila yang bersangkutan meminta pendampingan menjalani proses hukum.
“Kalau diminta Biro Hukum siap memberikan bantuan hukum Agus Suranto, tapi kalau memilih pengacara sendiri juga tidak masalah,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya