SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Jika sebanyak 33 mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 cemas menghadapi perkara hukum dalam dugaan tindak korupsi, lain halnya dengan 12 nama mantan anggota dewan lainnya yang menjabat pada periode yang sama. Mereka tetap bisa tidur nyenyak karena Kejaksaan Negeri (kejari) Wonosari memastikan mereka tidak terlibat dalam dugaan kasus senilai Rp3 miliar tersebut.

Kedua belas nama tersebut adalah Wagiran mantan Ketua DPRD sekaligus ketua Badan Anggaran (panggar), Gandung Pranowo wakil ketua DPRD sekaligus ketua urusan rumah tangga (purt), dan sepuluh anggota meliputi Mardjija Harta Widjaja, Sujatmin, Robin Dalduri, ST Muljadi serta tiga nama dari fraksi TNI Sukiran, Kusdartini dan Sri Winarti.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Tiga nama mantan anggota yang sudah almarhum di antaranya suami dari Bupati Gunungkidul Badingah yakni Wasito Donosaroyo selaku Ketua DPRD, Thoharudin dan Winarno Dewobroto.

“Dua belas nama itu kami pilahkan dari nama mantan dewan yang lain. Kami lihat mereka tidak ada keterlibatan dalam tindak merugikan kerugian daerah yang sedang kami tangani. Mereka tergolong patuh atas rekomendasi LHP BPK dalam pengembalian uang senilai tunjangan yang pernah diterima semasa menjabat,” kata Kepala Kejari Wonosari Eko Siwi Iriyani kepada Harian Jogja, Senin (19/9).

Eko Siwi menjelaskan, 12 nama mantan anggota dewan 1999-2004 tersebut tercatat sudah mengembalikan nilai tunjangan sesuai instruksi LHP BPK 2005 dan taat terhadap batas waktu yang ditentukan semasa perkara masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

“Ada itikad baik dari dua belas nama tersebut. Untuk mantan anggota yang mengembalikan uang setelah batas waktu ditentukan habis tetap kami proses. Pengembalian itu nanti kemungkinan hanya akan menjadi pertimbangan khusus saat menjalani sidang di pengadilan,” papar Eko Siwi.

Meskipun ada pihak yang meragukan penanganan hukum dan payung hukum yang sedang berjalan, Siwi tetap optimistis kasus melibatkan 33 nama mantan dewan periode 1999-2004 ditambah seorang tersangka mantan sekwan nanti akan ada hasil keputusan hukum. Kajari menampik keras kemungkinan kasus tersebut bisa berhenti atau terbitnya SP3 penghentian penanganan hukum.

Juru bicara tim 7 advokasi mantan dewan 1999-2004, Ratno Pintoyo mengaku siap berhadapan dengan langkah Kejari Wonosari. Pasalnya, anggota dewan 1999-2004 kini menjabat Ketua DPRD sudah mengembalikan pasca penetapan status tersangka 33 orang menemukan kejanggan lain dari temuan dan Laporan Hasil Keuangan (LHP) BPK adanya selisih nilai dengan audit BPK.

Menurut Ratno, mendasar dari LHP BPK dirinya termasuk merugikan keuangan daerah sekitar Rp74 juta. Tetapi, berbeda temuan audit pemeriksaan BPKP yang diputuskan kerugian keuangan daerah hanya Rp63 juta.

Selain ada selisih nilai kerugian yang tidak sama dan dinilai sebagai salah satu unsur yang patut diragukan, penggunaan PP 110/2000 sebagai salah satu dasar penanganan kasus ini, menurut Ratno batal karena munculnya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4.G/HUK/2001 tertanggal 9 September 2002 yang menganulir PP 110/2000.(Harian Jogja/Endro Guntoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya