SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Kasus dugaan korupsi terkait kolam retensi menyeret mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang saat ini maju dalam pilkada.

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi disebut telah memerintahkan pembuatan berita acara penyelesaian pekerjaan proyek Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, Kota Semarang 2014, padahal pembangunan proyek belum selesai sepenuhnya.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum atas perkara Handawati Utomo dan Tri Budi Joko Purwanto, Direktur serta Komisaris PT Harmoni International Technology, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (20/10/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Jaksa Penuntut Umum Endeono Wahyudi mengatakan kedua terdakwa yang merupakan pemimpin perusahaan pemenang tender proyek tersebut pernah menemui Hendrar Prihadi untuk membicarakan perihal jalan keluar mengenai pembayaran proyek kolam retensi tersebut.

“Dalam pertemuan tersebut, wali kota menyatakan pekerjaan telah selesai 97 persen dan memerintahkan pula agar pekerjaan tersebut segera dibayar,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.

Sementara berdasarkan hasil perhitungan, pekerjaan proyek yang dibiayai APBD senilai Rp33,7 miliar tersebut sesungguhnya baru mencapai 75 persen.

Diduga atas perintah wali kota tersebut, Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan menerima berita acara pekerjaan dan dilanjutkan dengan pembayaran pekerjaan.

Akibat tindak pidana dalam perkara tersebut, negara dirugikan sekitar Rp4,7 miliar.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak akan menyampaikan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sidang korupsi proyek kolam retensi tersebut diketahui juga menjerat Kepala Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto serta Sekretaris Dinas PSDA-ESDM Rosyid Hudoyo.

Kedua pejabat Pemerintah Kota Semarang tersebut saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya