Selasa, 17 Januari 2012 - 10:08 WIB

Kasus DPT, Kejari Jogja akan eksekusi terpidana 1 Februari

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jogja- Kejari kota Jogja akhirnya memutuskan 1 Februari akan mengeksekusi 12 terpidana kasus korupsi dana purna tugas ( DPT ) mantan anggota DPRD Kota Jogja periode 1999 – 2004.

Keputusan ini diambil setelah 12 terpidana sendiri yang meminta eksekusi dilakukan bersama -sama pada 1 Februari mendatang.

Advertisement

Kepala Kejari Kota Jogja, Kardi, menyatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya menerima surat permohonan 12 terpidana untuk dilakukan eksekusi pada 1 Februari. Surat itu bertanggal 10 Januari 2012.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif