Jogja- Kejari kota Jogja akhirnya memutuskan 1 Februari akan mengeksekusi 12 terpidana kasus korupsi dana purna tugas ( DPT ) mantan anggota DPRD Kota Jogja periode 1999 – 2004.
Keputusan ini diambil setelah 12 terpidana sendiri yang meminta eksekusi dilakukan bersama -sama pada 1 Februari mendatang.
Kepala Kejari Kota Jogja, Kardi, menyatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya menerima surat permohonan 12 terpidana untuk dilakukan eksekusi pada 1 Februari. Surat itu bertanggal 10 Januari 2012.