SOLOPOS.COM - Deny Indrayana (istimewa)

Solopos.com, SEMARANG--Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menegaskan tidak ada profesi yang kebal hukum di negeri ini termasuk dokter.

“Prinsip dasarnya, siapa pun yang bersalah dihukum, sebagaimana yang tidak bersalah dibebaskan,” kata Denny di sela kunjungannya di Semarang, Jumat (29/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan Denny tersebut disampaikan menanggapi protes atas dugaan kriminalisasi terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani di Manado, Sulawesi Utara.

Ia mencontohkan kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Demikian juga jeratan hukum terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan.

“Ada juga gubernur, bupati, anggota DPR, tidak terkecuali dokter,” katanya.

Menurut dia, berbeda jika kasus hukum yang dihadapi merupakan perkara perdata. Ia memisalkan hakim yang digugat secara perdata karena putusannya.

“Tapi kalau pidana tidak ada yang kebal. Tinggal alat buktinya, kalau mencukupi ya dihukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya