SOLOPOS.COM - Demo menuntut pembebasan dr. Ayu dkk. (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr. Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan sehingga bebas dari hukuman penjara 10 bulan.

“Majelis PK mengabulkan permohonan PK dr. Ayu dkk. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi cieto cisaria,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur di Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ridwan mengungkapkan bahwa putusan PK ini diketok pada Jumat ini oleh majelis hakim yang terdiri dari Prof. Dr. Surya Jaya, Dr. Saripudin, Dr. Margono, Maruap Pasaribu, dan Dr. Mohammad Saleh. Dia mengatakan bahwa majelis PK juga memerintahkan agar para terpidana di keluarkan dari Lembaga pemasyarakatan dan memulihkan nama baik para terpidana.

“Membatalkan putusan yudex yurist [putusan kasasi] dan menyatakan pertimbangan yudex factie [pengadilan negeri] sudah tepat dan benar,” ungkap Ridwan Mansyur.

MA dalam putusan kasasi telah menghukum dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. Hendy Siagian dengan penjara 10 bulan karena dinilai melakukan kealphaan yang menyebabkan orang meninggal. Kasus ini bermula dari dugaan malapraktik operasi caesar yang mengakibatkan pasien Siska Makatey yang dirawat di RS Umum Kandouw Malalayang, Manado, meninggal dunia akibat salah penanganan oleh ketiga dokter tersebut.

Atas kasus ini Pengadilan Negeri Manado membebaskan para terdakwa. Namun putusan kasasi MA yang diketui Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan sebaliknya.

Atas putusan ini, mengajukan PK, dan hasilnya telah dikabulkan sehingga ketiga dokter ini dapat menghirup udara bebas. Adapun O.C. Kaligis, pengacara dr. Ayu, mengatakan belum mengetahui putusan tersebut. Meski demikian, dia sudah memprediksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya