SOLOPOS.COM - Tersangka korupsi hibah Persiba, Dahono saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Kamis (9/4/2015). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Kasus dana hibah Persiba Bantul ditemukan penyimpangannya oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta

Harianjogja.com, JOGJA– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menemukan fakta penyimpangan dana APBD Kabupaten Bantul tahun 2011 yang digunakan untuk membiayai opersional kegiatan klub Sepak Bola Persiba pada 2010.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah klub Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Barita Saragih, dengan terdakwa Maryani dan Dahono di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (13/5/2015).

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah mantan kepala seksi olahraga Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) Bantul, Singgih Riyadi, mantan kepala kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edi Bowo Nurcahyo, mantan staf bidang sarana dan prasarana Kantor Pora Bantul sekaligus merangkap wakil manajer bidang operasional Persiba,Bagus Nur Edy Wijaya, serta Sudaryati selaku mantan bendahara Kantor Pora Bantul.

Dalam persidangan tersebut, wakil manajer bidang operasional Persiba Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya mengakui bahwa kegiatan Persiba yang dilakukan pada 2010 sudah dibiayai dengan dana APBD tahun anggaran 2011, yakni pelaksanaan kegiatan pendaftaran dan seleksi tim pada Agustus 2010 dan kompetisi divisi utama pada November 2010.

“Ini jelas tidak boleh, dan menyimpang karena APBD itu khusus untuk 2011, dan bukan anggaran tahun jamak atau “multiyears” [2010/2011],” kata Ketua Majelis Hakim, Barita Saragih.

Sementara itu, mengingat dana APBD 2011 baru dicairkan per 13 Januari 2011, Bagus mengatakan, selanjutnya untuk sementara kegiatan pada 2010 dibiayai melalui dana talangan dari pihak ketiga sebesar Rp5,2 miliar yang di antaranya juga melibatkan lima orang PNS Pemkab Bantul masing-masing meminjamkan Rp100 juta.

Menurut Bendahara Kantor Pora Bantul, Sudaryati dana talangan tersebut akhirnya mulai ditutup dengan dana APBD 2011 yang pada pencairan awal pada 13 januari 2011 sebesar 3,8 miliar.

Selanjutnya saat hakim meminta menyebutkan siapa yang memberi instruksi pengembalian dana tersebut, Bagus mengaku tidak tahu. Namun setelah dicecar akhirnya Bagus mengaku bahwa yang memerintahkan adalah Manajer Persiba, yang saat itu dijabat oleh mantan Bupati Bantul Idham Samawi.

“Tolong nanti Idham Samawi juga dihadirkan (sebagai saksi),” kata Barita kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, mantan Kepala Seksi Olahraga kantor Pora Bantul, Singgih Riyadi mengatakan inisiatif mengumpulkan pinjaman tersebut muncul dalam musyawarah antara kantor Pora Bantul dengan Persiba. Mereka mengumpulkan uang tersebut dengan meminjam dari Bank Pasar Bantul dengan jaminan SK.

“Pengumpulan pinjaman itu didasari keprihatinan kami kepada Persiba Bantul yang saat itu kesulitan dana,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya