SOLOPOS.COM - Hery Jumadi (JIBI/Solopos/dok)

Korupsi dana hibah 2014 menyeret anggota DPRD Solo, Hery Jumadi.

Solopos.com, SOLO—Anggota DPRD Solo, Hery Jumadi, mengajukan surat pengunduran diri sebagai wakil rakyat lantaran menjadi terpidana kasus korupsi dana hibah senilai Rp100 juta tahun 2014. Surat pengunduran diri legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu disampaikan kepada Pimpinan DPRD Solo dan DPC PDIP Solo, Rabu (20/5/2015) lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua DPRD Solo, Teguh Prakosa, saat ditemui solopos.com, Kamis (22/5/2015), mengatakan pimpinan DPRD sudah menerima surat pengunduran diri Hery Jumadi. Teguh sebagai Sekretaris DPC PDIP Solo juga sudah menerima surat pengunduran diri itu. Surat pengunduran diri Hery Jumadi itu kemudian dikirim ke DPP PDIP untuk dimintakan rekomendasi sebagai syarat pemberhentian Hery Jumadi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tadi saya mendapat informasi dari Pak Puguh [Sekretaris DPRD Solo] terkait dengan putusan inkracht kasus yang menimpa Pak Hery. Informasinya Kejaksaan Tinggi (Kejakti) segera mengirimkan surat inkracht itu ke DPRD Solo dalam waktu dekat. Mungkin Senin [25/5/2015] sudah ada surat dari Semarang,” kata Teguh.

Begitu mendengar informasi tersebut, Teguh segera memerintahkan salah satu pengurus DPC PDIP Solo untuk ke DPP meyampaikan hasil perkembangan kasus Hery Jumadi dan membawa lampiran surat pengunduran diri Hery Jumadi.

“Rekomendasi DPP itu menjadi syarat dari Kemendagri [kementerian Dalam Negeri] saat proses pemberhentian anggota DPRD lewat Gubernur Jateng. Itu baru proses pemberhentian belum nanti pergantian antarwaktu (PAW). Kalau jauh hari mendengar informasi dari Kejakti, proses ke DPP sudah dilakukan sejak awal,” ujar dia.

Teguh sebagai pimpinan DPC PDIP Solo mulai menyiapkan surat PAW anggota DPRD ke pimpinan DPRD Solo sambil menunggu hitam di atas putih dari Kejakti. “Nanti setelah rekomendasi DPP turun, kami tinggal laporan ke Wali Kota Solo agar kemudian diproses ke Gubernur. Sebenarnya keinginan Pak Hery mundur itu sudah lama berdasarkan surat yang disiapkan Pak Hery. Surat itu ternyata sudah dipegang istrinya,” tutur dia.

Terpisah, Sekretaris DPRD Solo, Tri Puguh Priyadi, saat ditemui solopos.com di kantornya, mengurungkan niatnya untuk mengirim surat ke Kejakti. Puguh sempat berkomunikasi lewat telepon dengan pejabat Kejakti untuk memastikan putusan inkracht kasus Hery Jumadi.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Kejakti. Ternyata Kejakti segera mengirimkan surat inkracht itu ke DPRD Solo dalam waktu dekat. Saya tidak tahu harinya. Nanti kalau sudah turun saya kabari,” kata Puguh.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Solo, Maryuwono, mengatakan sudah mendapatkan surat perintah dari pimpinan DPRD Solo untuk melakukan kajian atas kasus Hery Jumadi. Namun Maryuwono belum menggelar rapat BK untuk menindaklanjuti surat itu. Maryuwono sudah bertemu Hery Jumadi di Semarang bersama dengan anggota BK lainnya.

“Kami belum ada rapat BK. Keputusan BK seperti apa nanti masih menunggu rapat dulu. Hasil rapat BK itu segera disampaikan ke pimpinan DPRD,” kata Maryuwono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya