SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO—Ketua Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota Solo Hery Jumadi yang juga anggota DPRD Solo sambat kepada Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) F.X. Hadi Rudyatmo di DPC PDIP Brengosan, Laweyan, Solo, Kamis (22/5/2014) siang.

Hery sambat dengan Rudy yang juga Wali Kota Solo itu lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan dirinya menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Solo 2013.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hery menyampaikan sesuatu langsung kepada Rudy, sapaan Wali Kota, seusai pertemuan dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DPC PDIP Solo. Pembicaraan mereka cukup singkat lantaran para wartawan bergegas menghampiri mereka. Saat itu Hery enggan memberi jawaban atas pertanyaan wartawan terkait penetapan Hery sebagai tersangka.

“Saya tidak komentar saja. Langsung saja ke Ketua DPC. Saya sudah komunikasi dengan beliau. Sudah, langsung saja ke Ketua DPC,” ujar Hery seraya menjauhi wartawan.

Hery tetap tak berbicara banyak ketika ditanya solopos.com tentang mekanisme pembelanjaan dana hibah senilai Rp100 juta itu. “Saya tidak tahu. Saya pasrah saja ke Ketua DPC,” ujarnya singkat dengan mimik muka yang terlihat gusar, tidak tenang. Selama mengikuti pertemuan dengan KPU, Hery terlihat beberapa kali mengusap keringat dengan sapu tangannya.

Sementara itu, Rudy sebagai Ketua DPC yang sekaligus Wali Kota Solo menyatakan belum menerima surat penetapan kadernya Hery Jumadi sebagai tersangka secara tertulis dari Kejari. Rudy mengaku mengetahui kabar Hery Jumadi jadi tersangka setelah membaca beberapa media, Kamis pagi. Rudy memilih mengedepankan praduga tak bersalah dulu sembari menunggu surat resmi penetapan tersangka itu dari Kejari.

“Kalau nanti sudah ada penetapan tersangka secara tertulis, saya bisa komentar banyak. Kalau saya komentar banyak, ternyata belum [jadi tersangka] bagaimana. Kami melakukan kehati-hatian. Kasus seperti ini, jauh-jauh hari sudah saya sampaikan kepada semua penerima hibah, bahwa tindak pidana korupsi itu tidak hanya terjadi oleh pejabat, rakyat pun bisa terjerat. Saya berharap seluruh masyarakat yang belum menyampaikan LPj {laporan pertanggungjawaban] segera disampaikan,” tegas Wali Kota.

Kasus yang menimpa salah satu wakil rakyat itu menjadi catatan Rudy. Kasus itu justru menjadi salah satu penilaian Rudy terhadap semua kader PDIP yang duduk di parlemen untuk memastikan apa ada wakil rakyat lain yang melakukan tindakan serupa.

“Apa ada yang mark up atau menyimpang dari aturan yang ada, atau dana hibah tidak diberikan secara keseluruhan. Jelas bila hal itu terbukti, pasti ada sanksi dari partai. Namun untuk menjatuhkan sanksi pun saya harus lewat rapat DPC,” imbuhnya.

Rudy menyatakan partai akan menindak tegas kadernya yang terbukti bersalah. Namun, Rudy baru komentar soal sanksi, pebelaan hukum, dan seterusnya ketika sudah menerima surat resmi dari Kejari. Terkait persoalan itu, Hery Jumadi sendiri menyatakan belum mendapatkan surat resmi dari Kejari dan belum dihubungi pihak Kejari. Menurut Rudy, semua kader partai bisa meminta pendampingan hukum karena ada departemen hukum dan hak asasi manusia (HAM) di internal PDIP.

“Yang penting ada surat penetapan tersangka dulu, pasti saya sampaikan beberapa hal ke media. Termasuk melakukan pendampingan ketika proses persidangan,” tambahnya.

Rudy tak menyebutkan sanksi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP. Menurut dia, ada sanksi mundur dari jabatan, tetapi sanksi itu tidak tercantum dalam AD/ART. “Partai pasti akan tindak tegas. Di aturan DPRD dalam proses pencalonan juga ada sanksi bagi yang mengalami pidana lima tahun. Dia [Hery Jumadi] hanya tanya ke saya soal penetapan itu. Dia belum konsultasi ke saya,” akunya.

Terpisah, Ketua DPRD Solo, Y.F. Sukasno, mengungkapkan akan melihat persoalannya dulu. Kasus yang melibatkan nama salah satu wakil rakyat itu dinilai Sukasno merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan lembaga DPRD.

“Karena beliau anggota Dewan, saya akan klarifikasi persoalan itu. Persoalannya bukan alamat OK yang kebetulan di sini [DPRD Solo], tetapi duit bantuan hibah itu. Kami tidak tahu kalau menggunakan alamat di sini. Saya hanya mendengar DPRD kadang-kadang menjadi tempat latihan. Penggunaan dana hibah tidak akan terjadi persoalan ketika betul-betul digunakan sesuai proposal pengajuan dan tidak ada unsur fiktif,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya