SOLOPOS.COM - Djan Faridz (Ist/dpd.go.id )

Kasus dana haji menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, hari ini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan (KPK) untuk menjenguk dan mendoakan mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (SDA).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Seperti diketahui, SDA kini telah ditahan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada saat SDA masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Pengen bacakan doa saja buat beliau,” tutur Djan di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/6/2015).

Djan menuturkan dirinya berencana untuk menjenguk SDA bersama dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Namun karena berhalangan hadir, akhirnya Djan menyambangi Gedung KPK dan menjenguk SDA seorang diri.

“Mungkin Pak Prabowo berhalangan hadir. Rencananya mau nengokin bareng tadinya,” tukas Djan.??

?SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

SDA diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politikus PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian, ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.

Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kementerian Agama.

Atas perbuatan itu, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya