SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji menyeret Suryadharma Ali ke kursi pesakitan.

Solopos.com, JAKARTA – Eks Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Suryadharma Ali (SDA), menngaku keberatan atas tuntutan pidana 11 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum KPK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bukan saja 11 tahun, satu hari saja saya tidak rela. Saya tidak berbelit-belit tapi saya membela diri,” ujar Suryadharma Ali seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Menurut SDA, dirinya dijadikan terdakwa lantaran ada dua surat dari notulensi terkait perumahan dan catering yang tidak dia tanda tangani. “Katanya ada kerugian negara tapi tidak satu rupiah pun menyangkut di saya. Tidak ada,” tegas Suryadharma.

Suryadharma dituntut penjara selama empat tahun dan denda Rp750 juta. Selain itu, Suryadharma Ali juga dituntut untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp2,325 miliar.

Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak Suryadharma Ali untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah terdakwa menyelesaikan hukumannya.

SDA didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp27 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi terkait penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadan haji.

Selain itu, Suryadharma didakwa menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia, menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya, mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasar prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma disangkakan pada pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

 

Sidang lanjutan Suryadharma Ali akan digelar kembali pada 9 Januari 2016 dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya