SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji membuat Suryadharma Ali berhadapan dengan ratusan saksi yang dihadirkan JPU.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Agama yang menjadi tersangka kasus penyelenggaraan haji Suryadharma Ali meminta tambahan jam besuk kepada majelis hakim guna kepentingan waktu diskusi dengan penasihat hukum.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Kami minta diizinkan pertemuan hari Sabtu selama tiga jam. Untuk kepentingan kelancaran persidangan, Yang Mulia,” kata Humphrey Djemat, kuasa hukum Suryadharma Ali, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Humphrey menuturkan penambahan jam diskusi dengan terdakwa tersebut karena saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 242 orang saksi sehingga dibutuhkan jam diskusi yang lebih banyak.

Selain meminta tambahan jam besuk oleh pihak kuasa hukum, Suryadharma Ali juga meminta penetapan Majelis hakim terkait dengan terapi yang saat ini sedang dilakukan oleh Suryadharma. Penetapan tersebut terkait dengan jadwal terapi yang selama ini dilakukan hari Rabu. Namun, karena bersamaan dengan jadwal sidang, maka terapi tersebut dipindahkan menjadi hari Kamis.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Suryadharma Ali dengan dugaan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia dan menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Selain itu terdakwa juga diduga melakukan pemanfaatan sisa kuota haji nasional 2010-2012 untuk menyetujui permintaan dari anggota DPR untuk memberangkatkan calon jemaah haji yang tidak sesuai dengan antrean nomor porsi. Suryadharma Ali juga didakwa menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi senilai Rp1,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya