SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji akhirnya membuat Suryadharma Ali mendapatkan vonis enam tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan. SDA dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

“Menyatakan terdakwa Suryadharma Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suryadharma Ali berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Aswijon dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/11/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Menteri Agama ini dengan hukuman 11 tahun penjara. Sedangkan kerugian negara yang didakwakan kepada Suryadharma Ali sendiri mencapai 27,282 miliar dan 17,967 riyal.

Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humprey R. Jemat, mengaku kliennya merasa terzalimi atas dakwaan yang dilontarkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, pasal 3 dakwaan yang menyebutkan kliennya melakukan penyalahgunaan wewenang jelas menyudutkan mantan Menteri Agama tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah kebijakan penggunaan dana operasional menteri dan dana haji itu kebijakan Suryadharma Ali atau kebijakan institusi,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2015).

Menurutnya, tuntutan ini sangat janggal sebab dari keterangan saksi-saksi mengungkapkan bahwa kebijakan penggunaan dana tersebut merupakan kebijakan institusi. Karena itu, katanya, penyebutan kliennya telah menyalahgunakan wewenang tersebut tidak berdasar.

“Sehingga tak heran, kemarin, klien kami sudah mengatakan jangankan 11 tahun, satu hari pun dirinya tak bersedia masuk ke dalam penjara,” ungkapnya.

Dalam sidang pledoi pekan lalu, Suryadharma Ali membacakan pledoinya sendiri. Pledoi yang akan dibacakan oleh mantan menteri agama tersebut setebal 1.500 halaman. “Ada sejumlah pokok permasalahan yang akan disampaikan klien kami,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya