SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji menyerat SDA sebagai terdakwa. Pihak SDA mengupayakan SBY hadir di persidangan.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) terus mengusahakan agar Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa bersaksi dalam persidangan mantan Menteri Agama tersebut.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Itu masih tetap kita upayakan. Untuk bicara juga akan kita harus tentukan waktunya, sementara saksi jaksa ada 200 lebih. Jadi masih ada waktu. Kita juga kan gak fokus ke SBY aja,” ujar kuasa hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/9/2015).

Seperti diberitakan, SDA didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp27 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi terkait dengan penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, Suryadharma juga diduga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi seperti membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, serta biaya perpanjangan STNK Mercedez Benz.

Pemanfaatan sisa kuota haji nasional 2010-2012 juga diduga digunakan terdakwa untuk menyetujui permintaan dari anggota DPR untuk memberangkatkan calon jemaah haji yang tidak sesuai dengan antrean nomor porsi.

Hingga saat ini, Suryadharma Ali terus mempertanyakan alasan penetapannya menjadi tersangka. “Saya jadi tersangka dasarnya apa? Kiswah juga dijadikan barang bukti setelah itu baru disita tanggal 28 Mei 2015 berarti setahun 6 hari,” ujar Suryadharma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya