SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji diwarnai aksi Suryadharma Ali menyebut pihak-pihak yang dia klaim mendapatkan sisa kuota haji 2012.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu kepastian hukum berupa putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menyebut paspmapres mantan wakil presiden Boediono dan presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri sebagai bagian dalam penerimaan kuota haji tahun 2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nama-nama tersebut disampaikan Suryadharma Ali dalam pembacaan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/9/2015).

“Pengembangan kasus ini akan selalu didasari adanya putusan pengadilan terhadap SDA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) KPK, Indriyanto Seno Adji, ketika dihubungi Bisnis/JIBI, Senin.

Putusan pengadilan diperlukan karena itu nama-nama yang disebutkan Suryadharma Ali belum bisa dipastikan turut bertanggung jawab selama belum ada keputusan dari pengadilan.

Untuk memastikan nama-nama yang disebutkan oleh Suryadharma Ali dalam pembacaan eksepsinya tersebut diperlukan penyelidikan dan perlu pembuktian. “Kan perlu pembuktian,” tambah Indriyanto.

Beberapa nama yang disebut Suryadharma Ali sebagai penerima sisa kuota tersebut antara lain Paspampres dari Wakil Presiden Boediono lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak 2 orang, keluarga SDA sebanyak 6 orang, dan KPK sebanyak 6 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya