SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji yang diwarnai dugaan pemberian sisa kuota haji 2012 diperdebatkan kubu terdakwa Suryadharma Ali.

Solopos.com, JAKARTA — Kubu Suryadharma Ali beranggapan bahwa pemberian sisa kuota haji pada para pejabat yang disebut dalam eksepsinya tersebut tidak melanggar hukum. Suryadharma Ali menyebut sederet nama, termasuk paspampres Boediono, Megawati, dan sejumlah pihak termasuk KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum Suryadharma Ali, Johnson Pandjaitan, menyatakan kuota yang diberikan pada para pejabat tersebut adalah sisa kuota yang tidak terpakai. “Mekanismenya seperti ini, setelah semua pergi kan ada sisa kuota yang tidak terpakai, baru setelah itu ditawarkanlah atau dari lembaga ada yang mengajukan,” ujar Johnson, Selasa (8/9/2015).

Johnson juga beralasan bahwa yang menggunakan sisa kuota haji tersebut semuanya membayar dan tidak ada yang menerima secara gratis. Hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada. “Enggak, kecuali dia merampas hak orang yang sudah mau pergi, ini kuota sisa,” paparnya.

Nama-nama yang disebut menggunakan kuota haji tersebut tidak dapat dijadikan sebagai saksi. “Enggak lah, itu enggak terlampau substansi,” tambahnya.

Dalam eksepsinya, Suryadharma Ali menyatakan pemberian sisa kuota haji tersebut tidak melanggar hukum. Dia beralasan pemberian tersebut tidak menggunakan hak kuota haji yang akan berangkat pada 2012 serta tidak menggunakan uang negara.

Beberapa nama yang disebut Suryadharma Ali sebagai penerima sisa kuota tersebut, antara lain Paspampres Wakil Presiden Boediono lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak 2 orang, keluarga SDA sebanyak 6 orang, dan KPK sebanyak 6 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya