SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji yang diselidiki KPK dengan tersangka Suryadharma Ali kini telah P21.

Solopos.com, JAKARTA – Kasus dana haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebentar lagi akan disidangkan. Namun SDA bersikeras tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Anda bisa bayangkan saya dituduh korupsi Rp1,8 triliun ya? Tapi, Rp1,8 triliun itu tersangkanya saya sendirian. Terbayang tidak, bagaimana saya merencanakan korupsi Rp1,8 triliun, lalu saya mengambil uang itu Rp1,8 triliun, terbayang tidak? Saya mengambilnya bagaimana, menaruhnya di mana? Terbayang tidak?” ungkapnya di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Namun, Surya menolak menyebut siapa pihak yang bertanggung jawab dalam tindak pidana tersebut bila bukan dirinya.

“Bukan kewenangan saya, masa saya mengharuskan siapa jadi tersangka?” tambah Surya.

KPK menyangkakan dua perkara kepada Surya yaitu dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2010-2013 dan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) periode 2011-2014.

Pada Jumat ini, berkas perkara SDA dinyatakan P21 oleh penyidik KPK. Artinya berkas pemeriksaan Surya di tingkat penyidikan sudah lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK untuk disusun menjadi surat dakwaan selama 14 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lebih lanjut, untuk perkara DOM, SDA hanya mengatakan pernah meminjam DOM untuk keperluan pribadinya namun sudah dikembalikan.

“Saya tidak mempergunakan uang itu untuk menjenguk anak saya di situ [Australia] ya. Saya sudah mengatakan bahwa saya tidak akan mempergunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, seandainya ada uang terpakai untuk kepentingan pribadi maka statusnya adalah pinjaman yang wajib ditagih ke saya. Bukti-bukti uang DOM yang saya pinjam dan pengembaliannya ada, jadi jangan dapat berita sepihak,” tegas Surya.

Untuk diketahui, DOM untuk seorang menteri diketahui adalah sebanyak Rp100 juta per bulannya.

Menurut pengacara Surya yang mendampingi pemeriksaannya hari ini, Humprey Djemat, tidak ada permintaan tambahan DOM yang dilakukan Surya.

“Tidak ada DOM yang dilebihkan, tapi memang disangkakan DOM itu digunakan untuk kepentingan Pak Surya sepanjang menjadi Menteri Agama,” kata Humprey di gedung KPK.

KPK dalam kasus haji menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan catering dan pemondokan.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun pada 2012-2013.

Sedangkan dalam perkara DOM, KPK menduga ada dana yang dipergunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama, akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya