SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji terus berlanjut. Suryadharma Ali dianggap berperan dalam penunjukan Komisi VIII DPR jadi petugas haji.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dianggap berperan dalam memberikan kesempatan dalam pengajuan Komisi VIII DPR untuk menjadi petugas haji 2010-2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dirjen menjawab, ‘Saya akan ketemu menteri agama dulu untuk minta arahan. Nanti kamu akan saya panggil.’ Saya dipanggil hari berikutnya, permohonan komisi VIII bisa diakomodir dengan catatan anggota hanya diberi satu aja. Kalau ketua dan wakil ketua komisi diberi dua,” ujar mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ahmad Kartono, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Calon petugas haji seharusnya mengikuti seleksi khusus untuk bisa dinyatakan lolos sebagai petugas haji. Namun, Ahmad mengatakan jika seleksi dilakukan hanya sebagai formalitas.

Saat Anggito Abimanyu menjabat sebagai Dirjen Haji, permintaan kian bertambah dari 25 orang menjadi 45 orang. Anggito meminta tambahan dengan alasan permintaan tersebut berasal dari mitra kerja kementerian.

Sebelumnya, Suryadharma Ali didakwa memerintahkan untuk menerbitkan surat putusan tentang petunjuk teknis penyiapan dan pedoman petugas haji Indonesia. Tujuannya mengakomodasi orang-orang tertentu agar bisa naik haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya