SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji jalan terus. Suryadharma Ali pun kecewa gugatan peradilannya ditolak hakim.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang menjadi tersangka mengaku kecewa dengan putusan hakim praperadilan Tatik Hadiyanti. Hakim telah menolak permohonan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, hakim Tatik Hadiyanti menolak permohonan praperadilan SDA seluruhnya atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. Hakim praperadilan menyatakan tak punya kewenangan untuk memutus status tersangka Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji saat masih menjabat Menteri Agama.

“Hakim tidak memiliki keberanian. Saya kecewa kalau melihat sesuatu yang harus kita pertanyakan,” tutur Suryadharma Ali di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Suryadharma Ali masih mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana haji yang telah menjerat dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, menurut Suryadharma Ali, sampai saat ini belum ditemukan kerugian negara atas perkara korupsi tersebut.

“Saya dijadikan tersangka selama 10 bulan, tetapi sampai hari ini belum ada kerugian negara yang secara pasti jumlah itu. Ada cuma perkiraan-perkiraan saja Rp1,8 triliun,” tukasnya.

Hakim Tatik Hadiyanti menolak permohonan gugatan praperadilan SDA dengan mengutip pendapat ahli dari KPK yang dihadirkan pada saat sidang praperadilan SDA, yaitu bekas hakim agung Yahya Harahap.

Menurut Yahya Harahap penetapan tersangka bukan bagian dari upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan penetapan tersangka juga merupakan administratif perubahan status dari bukan tersangka menjadi tersangka yang dilindungi hukum.

Selain itu, Tatik Hadiyanti juga menolak semua dalil yang disampaikan pihak SDA. Salah satunya dalil tentang belum ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA sebagai tersangka KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya