SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji menyeret Suryadharma Ali menjadi tersangka. Kini praperadilan yang diajukan SDA ditolak.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim praperadilan Tatik Hadiyanti dinilai terlalu takut untuk memperluas kewenangannya sebagai hakim praperadilan. Sehingga hakim menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Suryadharma Ali (SDA).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Hakim tidak berani memperluas [kewenangannya],” tutur penasihat hukum SDA Humphrey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Humphrey menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh KPK, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Walaupun orang belum ditahan, tetapi begitu [menjadi] tersangka itu sudah merampas HAM. Sementara ada upaya pencekalan dan penyitaan itu upaya paksa,” tukas Humphrey.

Sebelumnya, hakim praperadilan Tatik Hadiyanti telah menolak permohonan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dalam putusannya, Tatik telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan SDA terhadap KPK.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Tatik membaca putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (8/4/2015).

Hakim menolak permohonan gugatan praperadilan SDA, dengan pertimbangan mengutip pendapat ahli dari KPK yang dihadirkan pada saat sidang praperadilan SDA yaitu bekas hakim agung Yahya Harahap.

Menurut Yahya Harahap penetapan tersangka bukan bagian dari upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan penetapan tersangka juga merupakan administratif perubahan status dari bukan tersangka menjadi tersangka yang dilindungi hukum.

Selain itu Tatik juga menolak semua dalil yang disampaikan pihak SDA, tentang belum ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA sebagai tersangka KPK.

“Belum ada pembuktian kerugian negara sudah masuk substansi perkara bukan kewenangan lembaga praperadilan,” tukas Tatik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya