SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ke balik jeruji besi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu keputusan tim penyidik KPK untuk memberikan kepastian apakah tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) diberikan penangguhan penahanan atau tidak. SDA merupakan tersangka kasus dana haji saat dirinya menjabat Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dimintai konfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (18/6). “Penyidik pasti akan mempelajari dulu apakah akan diterima atau ditolak penangguhan penahanannya semua tergantung dari penyidik,” tuturnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Priharsa menjelaskan bahwa sampai saat ini kasus dana haji yang tengah menjerat SDA sudah mendekati tahap akhir penyidikan dan tidak lama lagi akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kendati sampai saat ini, pihak KPK masih belum dapat memastikan berapa jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi yang dilakukan SDA.

“Kasus SDA mendekati tahap akhir. Tidak lama lagi kasusnya akan dilimpahkan ke penuntutan,” tegas Priharsa.

??SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. Dalam kasus dana haji tersebut, KPK telah menetapkan ?mantan Ketua Umum PPP, SDA, sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka senilai Rp1 triliun.

Selain menelusuri kaitan ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji. Ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kementerian Agama.

Atas perbuatan itu, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya