SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji dikebut KPK dengan memanggil ratusan saksi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya tengah mempercepat proses penyelesaian kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan KPK telah memanggil 170 saksi dari pihak swasta dalam kasus ini.

“170 saksi dan belakangan pihak swasta sebagian besar dikonfirmasi, prosedur tata cara dan kebijakan dan soal yang mereka ketahui soal sisa pemanfaatan kuota haji,” tutur Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP itu sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama. Dia disangka melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat SDA. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk naik haji pada 2012 lalu.

KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji. Ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat. Dana itu diduga untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut haji gratis adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya