SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji menyeret Suryadharma Ali ke tahanan. Kuasa hukumnya berharap masa penahanannya tidak diperpanjang.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga, berharap kliennya tidak diperpanjang masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pasalnya menurut Andreas, KPK tidak memiliki alasan objektif untuk menahan kliennya lebih lama lagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kan alasan penahanannya ada tiga. Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, bagaimana mengulangi perbuatan kan sudah bukan menteri, dan menghilangkan barang bukti,” tutur Andreas Nahot Silitonga di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Andreas Nahot Silitonga mengaku sampai saat ini pihaknya masih belum mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya agar dapat segera dibebaskan pihak KPK dari rutan. Menurut Andreas, pihaknya masih fokus menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang tengah menjerat SDA sebagai tersangka.

“Belum ajukan penangguhan penahanan. Kita masih fokus menjalani [kasus] ini,” kata Andreas Nahot Silitonga.

Andreas Nahot Silitonga berharap penyidikan terhadap kliennya oleh tim penyidik KPK dapat segera berakhir. Pasalnya menurut Andreas, penahanan terhadap SDA sampai sampai saat ini terlalu subjektif. “Kami berharap penyidikan ini dapat segera berakhir,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya