SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji menjerat mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memberikan kebijakan untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), yang kini ditahan di Rutan Guntur KPK.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sepengetahuan saya, kebijakan KPK tidak memberikan penangguhan penahanan,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Sebelumnya, Suryadharma Ali adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013, pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Penahanan SDA oleh KPK membuat sejumlah politikus PPP geram dan mendesak para pimpinan KPK untuk memberikan penangguhan penahanan. Hal itu sama seperti yang dilakukan pimpinan KPK, pada saat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan ditahan pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Indriyanto mengatakan KPK dapat memberikan penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka, jika tersangka tersebut sedang dalam kondisi yang tidak baik, menurut tim medis KPK.

“Kecuali dalam kondisi medis yang ditentukan oleh tim medis yang objektif dan kompeten,” beber dia.

SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ?SDA sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politikus PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian, ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.

Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kementerian Agama.

Atas perbuatan itu, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya