SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DokJIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA—KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji.

Lembaga antikorupsi ini pun tentu akan segera melakukan penahanan terhadap mantan menteri yang juga petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Namun, KPK mengaku masih memerlukan pendalaman penyidikan kasus ini sebelum menahan Suryadharma Ali.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Masih memerlukan pendalaman, sebelum melakukan itu (penahanan). Pendalaman tergantung situasi dan tingkat kesulitannya,” ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta, seperti dikutip detik.com, Selasa (12/8/2014).

Jubir KPK, Johan Budi, menambahkan sudah menjadi prosedur di KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pasti ditahan. Penahanan dilakukan sebelum tersangka dibawa ke proses persidangan.

“Selama ini tersangka di KPK selalu ditahan,” ujar Johan.

Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Suryadharma belum pernah diperiksa KPK terkait dengan status hukum tersebut.

KPK menetapkan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaran haji 2012-2013 ini. Ketum PPP ini dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Lembaga antikorupsi ini masih menghitung kerugian negara dari program yang memakan biaya lebih dari Rp 1 triliun tersebut. Ada dua jenis dana yang terlibat dalam penyelenggaran haji ini yakni ABPN dan biaya dari calon jamaah.

Untuk praktek mark up penyelenggaran haji, terjadi sejumlah sektor antara lain pemondokan, katering dan pengadaan transportasi. Sedangkan untuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat Kemenag, keluarga dan pihak-pihak lain untuk menunaikan ibadah haji.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya