SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (doc. Solopos.com)

Kasus dana haji berlanjut dengan pemanggilan 11 saksi untuk tersangka SDA.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama, tahun anggaran 2012-2013, yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesebelas orang saksi dari pihak swasta dan satu orang masyarakat itu akan bersaksi untuk tersangka Suryadharma Ali.

Ekspedisi Mudik 2024

Mereka adalah Wahyu Suryanto Suroto, Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, ?Edi Kadafi, Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, dan Nasrul Fuad Abdullah. Dari masyarakat lainnya adalah Dedy Prasetyo Sunarno.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (20/4/2015).

“Semuanya akan diperiksa sebagai saksi SDA,” tutur dia.

SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ?mantan Ketua Umum PPP, SDA sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat SDA. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada tahun 2012 lalu.

Kemudian, ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya