SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ibadah Haji (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — KPK memeriksa dua politisi PPP yang juga anggota DPR yaitu Wakil Ketua Komisi IX, Irgan Chairul Mahfiz, dan anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA ,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (21/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Irgan Chairul Mahfiz merupakan politisi dari Fraksi PPP dan Reni Marlinawati diketahui sebagai anggota rombongan yang ikut beribadah haji bersama Suryadharma Ali pada 2012. Selain Irgan dan Reni, KPK juga memeriksa Mochammand Amin yang merupakan suami anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; selanjutnya istri Irgan, Wardatun N. Soenjono; Kiai Haji Noer Muhammad Iskandar, dan istrinya Nur Djazilah.

Ekspedisi Mudik 2024

KPK sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah anggota rombongan lain seperti istri Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah, dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono. Selain itu KPK telah memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Banten, Mohammad Margiono, yang mengaku ikut rombongan menteri dengan masuk kategori petugas haji, padahal bukan petugas haji.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi. Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya