SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyelenggaraan haji (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (17/7/2014), memanggil Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten, Muhammad Mardiono. Mardiono dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana dan penyelenggaraan haji 2012 yang telah menjerat Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka.

Selain Muhammad Mardiono, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk tersangka Suryadharma Ali. Diantaranya, isteri Muhammad Mardiono, Etty Triwi Kusumaningsih; Staf Khusus Suryadharma Ali, Guritno Kusumo Danu; beserta istrinya, Titiek Murrukmihati.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Selain itu, saksi lainnya yakni sahabat terdekat Suryadharma Ali, Richard Lessang Frans; dan istrinya, Inani Arya Tangkari. Yang terakhir adalah Erik Satrya yang merupakan kerabat dari staf khusus SDA. “Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan sejumlah keluarga Suryadharma Ali dan anggota DPR diduga naik haji secara gratis. Caranya dengan masuk ke rombongan menteri atau disertakan sebagai penyelenggara ibadah haji.

Jumlah anggota rombongan menteri yang ke Tanah Suci secara cuma-cuma cukup banyak. Setidaknya ada 35 orang nama dalam rombongan tersebut. Selain petugas dari Kementerian Agama, Suryadharma Ali disinyalir mengajak kerabatnya. Mulai dari istri, menantu, sampai adik-adiknya. Hal ini lah yang dipermasalahkan oleh KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Tetapi, dalam surat perintah dimulainya penyidikan tercantum kata “SDA dan kawan-kawan”.

SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya