SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji membuat Suryadharma mendapatkan vonis enam tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tak terima dengan vonis enam tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2016). Banding akan dia ajukan sebelum 18 Januari 2016. Hal itu sesuai dengan ketentuan pengajuan banding yang harus diajukan maksimal tujuh hari pasca sidang.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Untuk persiapan pengajuan banding tersebut, Humphrey R Jemat, selaku penasehat hukum Suryadharma, sedang berkonsultasi dengan kliennya. “Kami harus konsultasi terlebih dahulu, namun yang jelas banding akan kami ajukan,” ujar Humphrey kepada Bisnis/JIBI, Selasa (12/1/2016).

Dia mengatakan, banding dilakukan karena putusan hakim terhadap Suryadharma terlalu tinggi. Selain itu, putusan tersebut juga tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Jelas kami akan banding. Karena putusan hakim kami nilai tidak sesuai dengan fakta persidangan,” jelas dia.

Dia menambahkan, putusan tersebut dijatuhkan karena sebelumnya melihat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum terlalu tinggi. Padahal, dari sejumlah fakta persidangan, pihaknya mengklaim Suryadharma tidak bersalah. “Keterangan sejumlah saksi menunjukkan, kebijakan penggunaan dana bukan kebijakan seorang Suryadharma Ali melainkan kebijakan institusi,” ujar dia.

Dia meneteskan, rasio korupsi yang dilakukan oleh kliennya juga terlalu kecil. Padahal selama menjadi menteri, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini mengelola dana haji hampir Rp120 triliun. Jumlah itu belum termasuk dana yang berasal dari APBN. “Sedangkan tuduhan jaksa waktu itu klien kami korupsi jauh dari angka tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, majlis hakim tipikor memvonis Suryadharma Ali bersalah dalam kasus korupsi dana haji dan dana operasional menteri sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp27 miliar dan 17,96 real. Mantan Ketua Umum PPP itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300.000.000.

Selain itu dia juga diharuskan ntuk mengembalikan uang negara sebesar Rp1,8 miliar. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan hakim yakni 11 tahun penjara dan denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya