SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Bisnis/dok)

Kasus dana haji telah membuat Suryadharma Ali menjadi tersangka, dan kini ditahan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menuding KPK tidak adil karena telah melakukan penahanan terhadap dirinya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta. Baca: Suryadharma Ali Ditahan KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. “Saya merasa diperlakukan tidak adil,” tutur SDA usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Suryadharma Ali menuding KPK tidak adil telah menahan dirinya. Alasannya, sampai saat ini, menurutnya, pihak KPK tidak menemukan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ibadah haji tersebut.

Menurut SDA, KPK menggunakan kata potensi kerugian negara. Tapi katanya, kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi haji tersebut.

“Kerugian negara sampai sekarang belum ada, yang namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira, tetapi harus dalam jumlah yang jelas,” kata SDA.

Sampai saat ini menurut SDA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tidak pernah mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus dana haji itu.

“Lalu apa yang di korupsi kalau kerugian negaranya tidak ada?” tegas SDA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya